Kabar Bima

Mapolsek Donggo Disegel Warga

339
×

Mapolsek Donggo Disegel Warga

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinilai lamban tangani kasus penganiayaan, Selasa (30/7) pagi, puluhan warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi mendatangi Mapolsek Donggo. Massa juga selama lima jam menyegel kantor Polsek yang sedang dalam keadaan kosong itu.

Ruangan kantor Polsek Donggo disegel warga. Foto: Bob
Ruangan kantor Polsek Donggo disegel warga. Foto: Bob

Dengan mengendarai sepeda motor, puluhan warga yang didominasi pemuda Desa Bajo Kecamatan Soromandi (pemekaran dari Kecamatan Donggo) mendatangi Mapolsek pada pukul 09.00 Wita. Massa berniat untuk berunjuk rasa guna mempertanyakan keberlanjutan penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang warga yang bernama Ruslin beberapa hari yang lalu.

Lantaran tidak menemukan satupun personil polisi yang berada di tempat itu, warga yang marah kemudian menyegel pintu Mapolsek dengan menggunakan gembok dan bambu.

Petugas sipil Polsek Donggo sempat mencoba menghalangi aksi penyegelan kantor tersebut, tetapi massa tidak sedikitpun mengindahkan larangan itu. Kalah jumlah dengan pengunjuk rasa, petugas sipil pun terpaksa terusir dari lokasi.

Gufran, S.Pdi, perwakilan pengunjukrasa mengungkapkan, aksi ini merupakan akumulasi dari kekecewaaan masyarakat atas lambannya kinerja kepolisian. Bukti dan saksi telah diajukan oleh warga, termasuk yang mengarahkan pada keterlibatan salah seorang oknum kepala sekolah berinisial AL yang diduga kuat memprovokasi dan ikut menganiaya korban.

“Warga menuntut, para pelaku penganiayaan terhadap Ruslin segera ditangkap untuk menjalani proses hukum,” tegas Gufran.

Selain itu Gufran juga menyorot buruknya pelayanan Polsek setempat. Hal ini terbukti dari tak satupun petugas yang berada di kantor saat massa tiba.Selain itu, laporan korban dikatakannya tidak direspon dengan baik oleh polisi, bahkan oknum polisi setempat malah meminta uang senilai Rp 100 ribu dengan dalih pembelian kertas laporan. “Korban merupakan warga miskin yang berprofesi sebagai tukang ojek, kok masih tega dimitai uang Rp 100 ribu,” tukasnya.

Setelah 30 menit menduduki kantor Polsek, Kapolsek Donggo IPTU Ibrahim, SH pun datang dan menemui pengunjuk rasa. Kepada warga dijelaskannya, kasus yang menimpa warga Bajo itu tetap diproses oleh pihaknya. “Tetap kami proses kok, tidak ada istilah kami tidak proses kasus yang dilaporkan,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Ekawana Prasta yang mendatangi lokasi bersama sejumlah anggotanya beberapa saat kemudian, menyayangkan aksi yang dilakukan oleh warga. Dalam sesi dialog dengan pengunjuk rasa, Ekawana menyampaikan sebenarnya kasus penganiayaan ini telah diambil alih oleh Polres Bima. Karena itu, ia menyayangkan kurangnya komunikasi yang dilakukan jajarannya terkalit pelimpahan kasus itu kepada pihak korban.

Selain itu insiden penyegelan Mapolsek ini juga menjadi atensi pihaknya. Kapolres berjanji akan mengevaluasi ketersediaan aparaturnya terkait dengan cakupan wilayah yang harus dilayani. [BQ]