Kabar Bima

Penyidikan Kasus Alkes di SP3

333
×

Penyidikan Kasus Alkes di SP3

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ini perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Bima senilai Rp 1,7 Miliar Tahun 2008. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Alasannya Program pengadaan Alkes yang diduga menyeret tersangka Umar, tidak ada didalam dokumen DPA Kota Bima.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana. Foto: Deno
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana. Foto: Deno

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Yoga Sukmana menyatakan, penyidikan kasus Alkes resmi dihentikan atau telah diterbitkan SP3. Penghentian perkara yang telah mengantungi nama tersangka tunggal Umar tersebut alasannya, karena setelah didalami dan penelusuran perkara, program pengadaan Alkes ternyata tidak tercantum dalam DPA Kota Bima. Sehingga, Kejakaaan menilai kasus tersebut ada sedikit keliru dalam laporan sebelumnya.

“Perkara tersebut dihentikan (SP3). Sebab, tidak bisa dilanjutkan penangannya karena program Alkes tidak ada dalam DPA Kota Bima,” ungkapnya di Kantor, Rabu (30/11)

Setelah didalami lanjut Yoga, rupanya program pengadaan Alkes 2008  masuk dalam DPA proyek pembangunan Rumah Sakit Plus Kecamatan Rasanae Timur. Program Alkes satu peket dengan dokumen proyek Puskesmas Plus yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah)

“Artinya, dokumen DPA khusus (terpisah) item dan atau nomengklatur tersendiri pengadaan Alkes tidak ada,” bebernya.

Dia menambahkan , disamping penghentian perkara,tersangka Umar yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga sekarang belum ditemukan. Upaya perburuan tersangka belum membuahkan hasil.

“Untuk tersangka Umar yang dikait-kaitan terlibat dalam kasus tersebut belum berhasil diamankan,” tambahnya.

*Kahaba-09