PemiluKabupaten Bima

Bawaslu Bima Ingatkan Paslon, tidak Sebar APK Sebelum ada Ketentuan KPU

147
×

Bawaslu Bima Ingatkan Paslon, tidak Sebar APK Sebelum ada Ketentuan KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak menyebarkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye sebelum mendapatkan ketentuan resmi dari KPU. Ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu Bima Ingatkan Paslon, tidak Sebar APK Sebelum ada Ketentuan KPU - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Bin

“Kami meminta kepada Tim Paslon agar tidak menyebarkan APK maupun bahan kampanye sebelum ada ketentuan resmi dari KPU terkait desain dan spesifikasi alat peraga,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, Jumat 26 September 2024.

Dirinya juga berharap agar Tim Paslon segera menyampaikan desain APK kepada KPU. Setelah desain tersebut diterima, KPU dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan desain dan spesifikasi alat peraga kampanye.

“Kami sebagai Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi proses ini. Jadi, sebelum ada keputusan dari KPU, kami berharap tidak ada alat peraga kampanye yang disebarkan,” tambahnya.

Abdullah menambahkan, jika tim kampanye mulai menyebarkan bahan kampanye, desain dan ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 poin B, angka 2, halaman 16.

“Bahan kampanye dan APK yang difasilitasi oleh KPU, baik dari segi spesifikasi maupun materi muatan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-01