Kabar Bima

Kumbul Tegaskan Tetap Memproses Oknum Polisi Cabul

459
×

Kumbul Tegaskan Tetap Memproses Oknum Polisi Cabul

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menegaskan, pihaknya tetap memproses sesuai aturan Kepolisian terhadap oknum anggotanya, Nasution, yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang guru di Kecamatan Woha beberapa waktu lalu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.IK SH. Foto: Arief
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.IK SH. Foto: Arief

Apalagi, katanya, oknum anggota tersebut, sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima selama 5 tahun penjara. Hanya saja, tegasnya, proses lebih lanjut sesuai aturan Kepolisian, setelah putusan inkrah dari pengadilan. Pasalnya, keputusan yang dijatuhkan PN Raba Bima dua pekan lalu, masih dilakukan banding oleh terdakwa.

“Keputusannya belum inkrah, masih banding. Kalo kita sesuai aturan yang berlaku di kepolisian. Sekarang kita sudah proses. Hanya saja, masih menunggu porses hukum yang inkrah,” jelas Kapolres saat ditanya proses lanjutan yang dilakukan pihaknya pasca-putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap anak buahnya itu, Jumat (23/08/013) di Satuan Reskrim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memvonis lima tahun penjara terhadap, Nasution.  Berdasarkan fakta persidangan,  majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Raba Bima, H. Mas’ud, SH, MH, menyatakan terdakwa secara meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap SN. Vonis lima tahun dipotong masa tahanan itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 3 tahun penjara. [T]