Hukum & Kriminal

Gadai Motor Teman, Pria ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar

54
×

Gadai Motor Teman, Pria ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pinjam sepeda motor dengan alasan hendak ke Polres justru berujung penggelapan. SP (43), warga Lingkungan Sarata, diringkus Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Kampung Sumbawa, setelah diketahui menggadaikan motor milik temannya.

Terduga pelaku gadai motor teman saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengungkapkan, kasus ini bermula Juli 2026 di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga. Saat itu, korban Muhammad Rizki Fadillah (24), seorang satpam, sedang berada di halaman rumah tetangganya.

SP yang sudah dikenalnya kemudian datang meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik korban. Alasannya, hendak ke Polres sebentar.

“Karena kenal, korban meminjamkan motor beserta kuncinya. Korban juga berpesan agar kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan untuk mengantar ibunya,” katanya.

Namun hingga sore hari sambung Kapolsek, motor tak kunjung kembali. Curiga, korban kemudian mengecek keberadaan kendaraan melalui GPS di telepon selulernya. Hasilnya, motor terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Bima.

“Setelah ditelusuri, korban akhirnya mengetahui motor tersebut telah digadaikan SP,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar menyelidiki keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak ke Lingkungan Kampung Sumbawa dan mengamankan SP.

“Dari interogasi awal, SP mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada LN, warga Lingkungan Ranggo,” terangnya.

Polisi selanjutnya mendatangi kediaman LN dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy nomor polisi EA 3457 SV, nomor rangka MH1JM0316RK573252 dan nomor mesin JM03E-1573267.

SP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan saat ini tengah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

*Kahaba-01