Kota Bima, Kahaba.- Menilai Penyidik Polres Bima Kota terlambat menyerahkan tahap kedua kasus dugaan penggelapan minyak tanah (mitan), kali ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima menagih kasus tersebut segera dilimpahkan kembali. Sudah sebulan lebih, tahap kedua kasus ini belum dilakukan oleh penyidik Kepolisian.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, beberapa waktu lalu, mengingat rentang waktu tahap satu ke tahap dua sudah cukup lama, pihaknya akan mengirim surat kepada penyidik untuk menagih kasus itu agar segera diserahkan tahap duanya bersama penyerahan berkas dan barang bukti.
Sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Kejaksaan, apabila sebulan setelah ditahap satu belum juga disusul dengan pelimpahan berkas tahap dua, maka Jaksa berhak menagih penyidik Polisi untuk segera melimpahkan tahap dua.
“Jika belum juga dilimpahkan setelah dikirim surat P-21 A, maka Jaksa berhak untuk mengembalikan berkas tersebut agar dilengkapi lagi,” ujarnya.
Tiga kasus mitan yang dimaksud yakni kasus yang menyeret ER, warga Kelurahan Jatibaru yang ditangkap di samping SPBU Amahami, tanggal 15 Agustus 2013 lalu dengan barang bukti mitan sebanyak puluhan jerigen. Jelas Hasan, mitan tersebut diangkut menggunakan mobil Bis AKAP Dunia Mas. Untuk mengelebaui Polisi, oknum membungkus jerigen mitan itu menggunakan kardus bergambar buah apel.
“Pelaku yang diamankan ada tiga yakni ER, dan DR. Sementara satu lagi berinisial H berhasil lolos,” terang Hasan.
Modusnya ungkap Hasan, pelaku mengumpulkan dari sejumlah pengecer dengan harga standar di Bima. Setelah banyak, mitan tersebut baru disatukan dan rencananya akan dijual di Lombok dengan harga yang relatif tinggi.
“Kasus mitan ini dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu,” katanya.
Kasus mitan yang kedua, lanjutnya, melibatkan pelaku berinisial A, warga Kelurahan Rite Kota Bima. Ditangkap di Jalan Lintas Bima-Wera pada Bulan Maret 2013 lalu saat mengangkut mitan menggunakan truk. Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 drum berisi mitan dan 51 drum kosong. Pelimpahan berkas kasus ini pada tanggal 12 September 2013 lalu.
Sementara untuk kasus yang ketiga, melibatkan pelaku berinisial H, warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota. Oknum ditangkap di SPBU Amahami pada Bulan April 2013 lalu saat hendak membawa mitan ke Lombok menggunakan mobil pick up.
Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 42 jerigen isi 20 liter. Pelimpahan tahap satu berkas kasus ketiga ini pada tanggal 22 Agustus 2013 lalu.
“Tiga kasus ini sama-sama dikenakan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman di bawah lima tahun untuk mitan tidak bersubsidi dan lima tahun ke atas untuk mitan bersubsidi,” terangnya.
*BIN