Kabupaten Bima, Kahaba – Tak berselang lama, setelah meneliti berkas kasus erotis di Hotel Kalaki beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, akhirnya mengembalikan (P19, red) berkas yang menyeret tersangka ST (36). Pengembalian tersebut berdasarkan catatan petunjuk agar penyidik Polres Bima Kota melengkapi berkas.
Dari hasil teliti tim Kejaksaan, diberikan petunjuk kepada penyelidik Polres Bima untuk melengkapi beberapa hal yang dinilai kurang. Seperti tidak adanya keterangan saksi Danser dan DJ yang diduga sebagai objek dalam kasus tari erotis tersebut. “Pada berkas hanya terlampir keterangan tersangka ST dan Manajemen GG Mail, tidak ada keterangan saksi kunci yaitu para penari erotis dan termasuk DJ,” ujar Kasi Pidum Kejari Raba-Bima, Hasan Basri, SH Selasa (19/11/13).
Kata dia, karena masalahnya itu tari erotis, jadi objek pemeriksaan juga adalah orang yang melakukan tarian. Agar bisa diketahui jelas apa penyebab objek tersebut melakukan tarian erotis. “Kata kuncinya adalah keterangan dari para penari. Siapa sebenarnya yang menyuruh mereka menari,” tegasnya.
Menurut Basri, keterangan para penari dan DJ dipandang sangat perlu untuk menguatkan sangkaan dalam kasus tersebut. Tidak saja mereka, juga keterangan tamu dan pembawa acara dalam kegiatan tersebut juga perlu didengarkan.
Lanjutnya, seperti apa juga bentuk kerjasama kegiatan, antara EO, penyedia tempat dan panitia. Apakah kegiatan tarian tersebut adalah atas arahan EO atau terjadi begitu saja saat acara, apakah ada instruksi dari panitia atau keinginan pribadi dari para penari. “Tersangka ST dalam berkasnya membantah mengetahui ada tarian erotis, dia mengaku hanya sebagai EO dan adegan tari erotis tidak ada dalam rencana kegiatan. Untuk itu sangat perlu mendengarkan keterangan para penari dan DJ,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan pada ST yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 35 setiap orang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp 500 juta.
Kemudian pada Pasal 36 setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 500 juta. “Pasal yang disangkakan adalah orang yang menyuruh dan pasal orang yang melakukan tari erotis. Artinya dalam berkas harus ada keterangan dari orang yang menari diduga pornaksi tersebut,” jelasnya.
Jika berbicara konstruksi kasus, diakui Hasan kendati ada catatan yang harus dilengkapi pihak kepolisian, untuk fokus kasusnya jelas ada tindak pidana. Pasalnya dalam berkas yang diajukan sudah ada keterangan dua saksi ahli yang mempertegas bawah aksi yang terjadi di Hotel Kalaki Beach tergolong kegiatan porno aksi.
Lalu ditanya dari konstruksi kasusnya adakah tambahan tersangkan? Ia menjawab itu tergantung dari penyelidik kepolisian yang lakukan penyelidikan. Sementara Untuk berkas kepemilikan Minuma Keras (miras)? Diakui Hasan, sampai saat ini baru penyampaian SPDP, tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang miras. ”Baru SPDP, nanti pasti naik berkasnya, tunggu saja,”pungkas Hasan.
*DEDY