Kabar Bima

Didik: Kasus Korupsi Wajib Dituntaskan

424
×

Didik: Kasus Korupsi Wajib Dituntaskan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, IPTU Didik Haryanto, SH menegaskan, semua kasus korupsi yang kini dalam proses lidik kepolisian pasti dituntaskan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Haryanto, SH. Foto: DEDY
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Haryanto, SH. Foto: DEDY

Ia mengatakan, beberapa kasus korupsi  yang sedang ditangani akan diselesaikan satu per satu. Saat ini, pihaknya sedang fokus pada kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2012 di Dikpora Kabupaten Bima. “Untuk memaksimalkan penyelidikan kasus ini,  kini hadir Tim audit dari BPKP Mataram,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus kasupsi di PT Pos, kini sudah tahap satu dan sudah ada petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melengkapi berkasnya.

Sedangkan kasus  sampan Fiberglass senilai Rp 1 miliar juga pasti akan dituntaskan.

“Kita selesaikan satu per satu dulu,” terang Didik pada sejumlah wartawan di ruangannya, Sabtu (14/12).

Kendati demikian, untuk kasus sampan fiberglass akan menjadi utang kasus dan proses lidiknya tetap dilakukan.

Katanya, untuk kasus fiberglass, pihaknya sudah memeriksa Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Ir. Muzakir. Muzakir diperiksa kaitan dengan rencana proyek pengadaan sampan fiberlass,

“Hasil pemeriksaan belum bisa diekspose sekarang dan pada waktunya nanti pasti akan disampaikan,” jelas Didik.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, pertanyaan kepada Muzakir diperkirakan mengenai rencana pemecahan anggaran dari Rp 1 miliar menjadi masing-masing di bawah Rp 200 juta yang berdampak pada kondisi proyek tersebut yang tidak dilelang tetapi dilakukan penunjukan langsung.

Muzakir juga termasuk Tim Panitia Anggaran (Panggar) Pemerintah Daerah saat pembahasan APBD tahun 2012 lalu.

*DEDY