Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, disimpulkan para pelaku pembunuhan sadis menimpa M. Ali warga Desa Laju karena Dendam lama. Dua tersangka pun sudah diamankan dan satu tersangka lain kini masih buron.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Didik Harianto SH.
Ia mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan tersangka, pembunuhan dilakukan secara terencana. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu telah menunggu korban yang saat itu akan ke ladang kemudian membunuhnya.
“Motifnya, pelaku kesal dengan korban yang sebelumnya tahu mengenai kejahatan yang dilakukannya, Takut korban akan membocorkannya, pelaku kemudian menghabisi nyawa korbanm,” terangnya.
Ketiganya warga Desa Laju, ia menyebutkan dua orang yang sudah diamankan, yaitu MS dan DR, Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, 338 dan 340 pembunuhan berencana
Pelaku lain, diakuinya masih diburu. ”Kita terus buru, tapi identitasnya masih rahasia,” tambah Didik.
*DEDY