Kabar Bima

Realisasi APBD 2013, Dinilai Bermasalah

337
×

Realisasi APBD 2013, Dinilai Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah Komisi di DPRD Kabupaten Bima menemukan kejanggalan terhadap realisasi APBD Tahun 2013. Diantaranya realisasi sejumlah proyek fisik yang belum tuntas, data penderita gizi buruk (GB) dan gizi kurang  (GK) tidak sesuai fakta, dan sejumlah masalah lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima (ilustrasi).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima (ilustrasi).

Selain itu, beberapa keberhasilan yang dicapai sejumlah Satuan Kerja (Satker) terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai bermasalah. Semua itu, ditemukan melalui kegiatan pemantauan terhadap realisasi APBD 2013 yang dilakukan empat Komisi.

Temuan-temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan, Sabtu (18/01/14). Diantaranya pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.

Berdasarkan pantauan Komisi IV terhadap realisasi DAK 2013 disejumlah kecamatan, pembangunan fisik beberapa sekolah, khususnya sekolah menengah pertama, belum rampung dikerjakan. Pengerjaannya pun dinilai belum memenuhi syarat standar.

Demikian juga mengenai pembayaran tunjangan 25 guru non-PNS, hingga saat ini belum dibayarkan selama Sembilan bulan. Menurut Komisi IV, hal ini menjadi catatan penting dan harus segera dibayarkan agar tidak menjadi masalah. Pendataan juga harus dilakukan sesuai fakta kebutuhan, jangan ada permainan di dalamnya, dan jangan sampai terjadi penumpukan jumlah guru pada satu sekolah.

Pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Komisi menemukan belanja langsung dan tidak langsung, terutama masalah yang saat ini terus menghantui pemerintah, yaitu masalah penanganan GB dan GK.

Berdasarkan data yang diperoleh Komisi IV dari Dikes Kabupaten Bima, terdapat masalah (tidak valid). Data dikes berbeda dengan data kader Posyandu, maupun dari masing-masing Posyandu.

Terkait pembangunan fisik, sama dengan beberapa dinas lain. Dikes masih ada sejumlah proyek fisik yang hingga kini belum tuntas dikerjakan. Padahal, dianggarkan tahun 2013 lalu. Termasuk pengadaan mesin genset bagi Puskesmas, seperti Puskesmas Sanggar.

Berdasarkan Monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi IV, hingga sat ini pihak Puskesmas belum menerima genset tersebut. Ini tentunya sangat mengganggu kinerja pelayanan pada masyarakat.

Masalah sarana kesehatan, menurut Komisi IV, perlu diperbaharui sesuai kebutuhan pasien guna menunjang sarana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terutama kebersihan ruangan perawatan perlu diperhatikan, termasuk kebersihan toilet.

Selanjutnya pada Dinas Sosial (Dinsos), ditemukan masalah pada realsiasi program yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Diantarnya program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Program Keluarga harapan (PKH).

Komisi IV berharap, Dinsos mengevaluasi besaran anggaran dan pemanfaatannya. Pasalnya, Komisi menemukan penyalahgunaan anggaran di lapangan. Begitupun dengan tahapan penanganan bantuan bagi bencana banjir, harus dievaluasi.

Pada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda Kabupaten Bima, Komisi IV menemukan masalah aplikasi Peraturan Daerah (Perda) Jum’at Khusuk. Selain itu, masalah pembangunan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang belum tuntas, seperti di Desa Sanolo Kecamatan Bolo.

Diharapkan, Bagian Kesra mengoptimalkan pengawasan terkait Perda Jum’at Khusuk. Pembangunan TPQ di Desa sanolo, Komisi IV mendesak pihak pelaksana untuk segera menyelesaiakan pekerjaannya.

Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dinilai kurang sosialisasi terkait masalah kependudukan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diingatkan untuk meningkatkan pemberian bantuan, meningkatkan pendidikan dan latihan (Diklat) agar setiap program tersebut bermanfaat, dan meningkatkan koordinasi terkait Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora.

Selanjutnya Komisi III menemukan masalah pada Bagian Adminsitrasi Pembangunan (AP) Setda. Seperti realisasi pembangunan Paruga To’i Kecamatan Donggo, sampai saat ini belum tuntas.

Kepada pihak ketiga pelaksana proyek, direkomendasikan agar diberi sanksi pemutusan kontrak kerja dan memasukannya dalam daftar hitam (blacklist). Begitupun terhadap pengerjaan proyek tahun 2013 yang dilanjutkan tahun 2014, diproses sesuai adendum yang hanya 50 hari. Jika lewat, diputuskan saja hubungan kontrak kerjanya.

Dinas Pekerjaan Umum (PU), diminta untuk membenahi talut yang rusak di lapangan Desa Mpili Kecamatan Donggo dan Desa Wadu Kopa Kecamatan Soromandi. Karena dua proyek itu masih dalam tahap pemeliharaan.

Selain itu, kontraktor pengerjaan jembatan Desa Lido Kecamatan Belo didesak ditindak tegas, karena memasuki tahun ketiga pengerjaannya belum rampung.  Begitupun jembatan di Desa Ngali yang sudah ditelantarkan oleh pihak kontraktor.

*DEDY