Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ angkat bicara soal ditundanya Paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (12/8) hanya karena persoalan pendelegasian yang dinilai melanggar regulasi dan menyebabkan kegaduhan. (Baca. Kehadiran Sekda Dinilai tidak Sesuai Regulasi, Persiapan Paripurna Gaduh)
Menurut dia, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bima, hari ini agendanya adalah Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Bima terhadap Raperda APBD Perubahan 2020. Persoalan siapa yang hadir dari eksekutif, yang jelas perwakilan dari Pemerintah Kota Bima.
“Persoalan yang menyebabkan paripurna ditunda ini kan siapa yang hadir. Namun Pemerintah Kota Bima sudah mengirim perwakilan. Mau itu Wakil Walikota atau Sekda yang hadir, jadi sama-sama saja sebagai pembantu Walikota Bima,” jelasnya.
Menurut Duta Partai Gerindra tersebut, pimpinan Paripurna juga harus memahami konteks. Lagi pula agenda paripurna ini hanya penyampaian jawaban Walikota Bima. Bukan Paripurna yang harus diambil keputusan oleh Walikota Bima.
“Di Tatib kita itu sudah jelas, mana agenda yang harus dihadiri oleh Walikota dan mana yang agenda yang diperlukan pendelagasian. Ini ko’ aneh – anehnya saja tunda paripurna,” terang Sudirman DJ.
Pihaknya yang berada di legislatif tambahnya, dari agenda ini tidak melihat siapa yang datang. Kemudian soal pendelegasian merupakan urusan Walikota Bima. Maka sepatutnya Paripurna tadi tidak boleh ditunda.
“Jadi soal delegasi itu bukan urusan DPRD, karena agendanya juga hanya Paripurna penyampaian jawaban,” tegasnya.
Sudirman DJ menambahkan, urusan kenapa Sekda yang tercantum namanya pada tentif kegiatan eksekutif, sementara ada Wakil Walikota Bima di dalam daerah. Itu menjadi urusan pemerintah melalui Bagian Humas dan Protokol.
*Kahaba-01