Kabupaten Bima, Kahaba.- Terlibat kasus pencurian, 4 orang warga Kecamatan Bolo dibekuk Tim PUMA Polres Bima bersama Unit Reskrim Polsek Bolo, Selasa (1/8). Penangkapan 4 orang tersebut dilakukan pada tempat yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar menyampaikan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan polisi LP / 274 / VIII / 2020/NTB/RES.BIMA/P. Donggo TGL 10 AGS 2020, dengan korban Nurindrawati (40) Desa Lewintana Kecamatan Soromandi.
“Keempat terduga pelaku yaitu MR, AD, DV dan US. Semuanya warga Kecamatan Bolo,” sebutnya, Rabu (12/8)
Kata dia, Unit Reskrim Polsek Bolo melaporkan kepada Tim PUMA bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan AD warga Desa Rada, dan barang bukti sudah dijual ke Kabupaten Dompu.
“Dia mengaku melakukan aksi itu dilakukan bersama 3 temannya,” katanya.
Mendengar kabar itu, pihaknya melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 Wita polisi menangkap AR dan MR warga Desa Rada yang sedang nongkrong main Wifi di salah satu sekolah yang ada di desa setempat. Sementara US dan DV yang merupakan warga Desa Nggembe ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa cicin emas 3 buah,” bebernya.
Adhar menambahkan, saat melakukan aksinya, para terduga pelaku tersebut mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil HP, Emas 10 gram dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-10