Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) melalui Bidang Pendapatan, Drs. Iksan memastikan pajak tambang marmer pegunungan Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima selama dua tahun lebih masih nihil.
Alasannya belum ada hasil produksi, ditambah belum adanya laporan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait aktifitas tambang tersebut. ”Apalagi uang pajak, nomor pajaknya saja belum kita buat,” tegasnya Jum’at (15/5).
Menurut dia, belum dibuatnya nomor penyetoran pajak aktifitas tambang marmer, karena tidak ada realisasi pembayaran pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai aturan, pihaknya dapat membuatkan nomor pajak bagi setiap usaha apapun termasuk pertambangan marmer, setelah ada laporan usaha tambang dimaksud dan telah memproduksi serta hasilnya sudah diperjualbelikan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan dari Dinas PU khususnya Bidang pertambangan pada DPPKD apakah aktifitas pertambangan marmer ada hasilnya atau tidak,” tuturnya.
Kata dia, dalam aturan setelah perusahaan mendapatkan ijin produksi harusnya sudah dapat memproduksi dan menjual barang tambang. “Kenyataannya tidak ada, sampai saat ini perusahaan masih mencari batu marmer,” terangnya.
Ia pun mengaku ada yang aneh, padahal perusahaan sudah kantongi ijin produksi tetapi masih mencari batu marmer. Padahal sebelum ijin produksi diterbitkan, perusahaan sudah melalui tahapan penelitian dan ekplorasi untuk memastikan kelas batu marmer dan depositnya.
Hanya saja, ia menambahkan, pihaknya selaku penarik pajak belum dapat memaksa PT. Pacific Union Indonesia (PUI) membayar pajak, sesuai nomenklatur pertambangan marmer masuk kelas galian C, dan dapat ditarik pajaknya setelah ada hasil. ”Kita tunggu saja sampai ada batu marmer untuk dijual.” tambahnya.
*DEDY