Kota Bima, Kahaba.- Proses penerbitan ijin tambang marmer di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima oleh PT. Pasific Union Indonesia (PUI), terutama ijin produksi dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bima. Demikian pula terkait uang jaminan Rp500 juta dan dokumen ekplorasi yang dinilai tidak transparan.
Salah satu Anggota DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE yang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya, mengaku proses administrasi pertambangan tersebut menyisakan banyak pertanyaan. Termasuk pemberian ijin produksi.
“Pertanyaan kami muncul karena Pemkot Bima tidak transparan dengan tahapan sebelum keluarnya ijin produksi. Contoh masalah dokumen penelitian dan dokumen ekplorasi yang sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya.
Begitupun dengan masalah uang jaminan sebesar Rp500 juta yang dinilainya tidak jelas. Faktanya, kata Anwar, hingga kini tidak jelas apa aktifitas tambang selama dua tahun lebih itu.
Kemudian, masih dicarinya batu marmer di dalam kawasan tambang. “Artinya saat tahap penelitian dan ekplorasi, tidak jelas dilakukan. Sehingga sampai hari ini perusahaan tidak tahu dimana titik batu marmer,” sorotnya.
Menurut duta PKS itu, jika memang tahap penelitian dan ekplorasi jelas dilakukan, maka perusahaan tambang tidak perlu lagi mencari di mana titik batu marmer yang akan ditambang, “Sekarang kan masih dicari, apa hasil penelitian mereka sebelum menambang,” tanya Anwar
Ia pun meminta, tidak jelasnya aktifitas pertambangan itu, lebih baik ijin perusahaan tersebut dicabut saja. Karena sejak awal sudah bermasalah. “Apalagi mau sumbang PAD, untuk diri sendiri saja tidak dapat hasil,” tandas Anwar.
Padahal, tambang dilakukan penggalian cukup dalam. Sepengetahuan Anwar, tidak ada tambang batuan marmer digali dengan kedalaman puluhan meter. “Marmer tidak perlu digali, batu marmer ada di atas tanah,” pungkasnya.
*DEDY