Kabupaten Bima, Kahaba.- Kendati partai PPP Kabupaten Bima sudah menyampaikan surat pemecatan untuk Caleg terpilihnya, Masdin, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tidak terpengaruh. Pasalnya, putusan KPU menetapkan caleg terpilih, sudah sesuai dengan hasil pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Sip, MMIp mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemecatan Masdin, bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi.
“Masdin sekarang sudah menempuh jalur hukum. Dia tetap bisa dilantik, sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan,” ujarnya, Selasa (9/9).
Ia memastikan, meski surat pemecatan itu sudah dikeluarkan, namun pihaknya tetap konsisten menjalankan hasil putusan yang menetapkan Caleg terpilih. “Tak ada pengaruhnya, pemecatan itu urusan internal partai,” katanya.
Dijelaskannya, anggota dewan yang bisa dibatalkan pelantikannya, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota dewan, terkena Tipilu dan sudah putusan inkrah dari pengadilan.
“Kalau dipecat itu tidak memenuhi syarat seperti yang saya sebutkan. Kecuali setelahnya diproses hukum dan ada putusan inkrah,” tuturnya.
Ia menambahkan, sementara DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, mempermasalahkan salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota dewan, hanya meminta penundaan pelantikan, belum menyampaikan surat pemecatan. “Tapi penundaan pelantikan itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
*Bin