Kabar Bima

Izin Rekmalasi Laut di Bonto Dipertanyakan

380
×

Izin Rekmalasi Laut di Bonto Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Reklamasi laut tempat bersandarnya kapal di lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, dipertanyakan warga sekitar. Pasalnya, warga menilai rekalamasi tersebut, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tokoh Masyarakat Bonto H. Marwan mengaku, dari lahan seluas 20 are milik Sukamto yang juga pemilik toko Sumber Agung Bima, sudah diperluas sampai sekitar 100 are.

Padahal, reklamasi laut seluas 20 are sebelumnya, tidak memenuhi standar Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima.

”Penimbunan itu telah diperluas tanpa diketahui warga, izin yang digunakan pun hanya dari Lurah setempat,” bebernya.

Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Bima atau Dinas terkait untuk segera meninjau ulah oknum pengusaha itu.

“Kesepakatan awal dengan warga Kelurahan Kolo juga saat itu untuk tempat perbaikan kapal, bukan perluasan laut,” tegasnya.

Secara terpisah, Sukamto membenarkan jika telah dilakukan perluasan penimbunan laut. Namun dia mengaku, ada sebagian lahannya yang berukuran sekitar 28 are, belum diketahui ukurannya.

”Tempat itu, awalnya saya gunakan sebagai tempat perbaikan perahu,” jelasnya saat ditemui di Tokonya.

Seterusnya, karena ada kesepakatannya dengan warga Kelurahan Kolo dan izin dari Pemerintah Kelurahan mengenai perluasan penimbunan itu, ia pun melakukannya.

”Memang benar ada penimbunan, kan sudah ada kesepakatan warga dan izin dari Pemerintah Kelurahan,” katanya santai.

Menurut pengusaha yang biasa disapa baba Koang ini, tempat tersebut sudah ditata dengan baik. Sehingga, warga sekarang sudah memanfaatkan sebagai tempat pengeringan ikan hasil tangkapnya.

Dirinya juga membantah tempat itu digunakan untuk pelabuhan, sementara tidak ada aktivitas kapal dan bongkar muat. ”Disana bukan pelabuhan, hanya digunakan untuk perbaikan kapal dan pengeringan ikan warga,” bantahnya.

Dia juga mengaku, sebelumnya pernah ditegur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima. Namun mau bagaimana lagi, kalau penimbunan yang sudah berbentuk tempat pengeringan itu di bongkar nanti dimana tempat pengeringan ikan warga.

Kemudian, Kepala Kelurahan Kolo, M. Amin, S. Pt mengaku, sudah mengetahui soal itu. Namun, ia tidak pernah memberikan izin perluasan penimbunan atau reklamasi laut. ”Itu tempat pinjam pakai selama dua tahun sejak tahun 2013 saja,” katanya.

Tempat itu sekarang, digunalkan sebagai tempat tambatan perahu warga dan pemilik sebagian lahan tersebut. Akan tetapi bebera hari lalu, ditegur oleh DKP Kota Bima, karea diketahui tidak mengantongi izin Amdal UKL-UPL.

”Pemilik lahan pernah ditegur oleh DKP. Saya tegaskan, saya sebagai lurah tidak pernah memberikan izin untuk reklamasi laut itu,” tambahnya.

*Teta