Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pendistribusian air bersih BPBD Kabupaten Bima Tahun 2013, masing-masing Sulhan ST, Drs. Jaharudin, dan Toto Irianto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. (Baca. Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka)
Ketiganya akan menjalani masa penahanan di Mataram, untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Berkasnya telah rampung dan pelimpahan dilakukan hari ini. Tidak hanya berkas, ketiga terangka pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB,” ujar Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH Selasa (6/1).
Pelimpahan itu menyusul berkas tahap dua dan penyitaan barang bukti yang telah selesai diproses. Ketiga tersangka tersebut, akan ditahan di sel tahanan Rutan Mataram NTB. (Baca. Sulhan, Jaharudin dan Iriyanto Ditahan)
“Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka akan dialihkan tahanan dari Rutan Bima ke Rutan Mataram,” jelasnya.
Kadi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH menjelaskan, penyerahan berkas tahap dua merupakan penyerahan berkas dan tersangka dari tim penyidik Kejari Raba Bima kepada Tim Penuntut Umum Kejari Raba Bima, untuk kemudian dilanjutkan ketahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Diakuainya, berdasarkan surat Perintah Kajari Raba Bima, tahap dua telah dilakukan penyidikan kembali dalam tahap penuntutan selama dua puluh hari kedepan dimulai pada tanggal 25 Nopember sampai 14 Desember 2014.
“Untuk memberikan waktu kepada Tim Penuntut Umum, menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut,” tambahnya.
*Teta