Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat orang Kepala Sekolah (Kasek) yang terlibat kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, bersama 47 dokumen resmi telah diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejari Raba Bima. (Baca. Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka)
“Sudah kami serahkan hari ini, “ ujar Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Shahril, S. Ik MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik, Kamis (27/11).
Kata dia, empat Kasek tersebut dikenakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. ”Tapi minimalnya satu Tahun,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH membenarkan telah menerima empat tersangka dimaksud. ”Sudah kami terima, sekarang kami akan mempersiapkan berkasnya untuk dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.
Ia mengaku, mereka tidak menjalani tahanan badan, karena ada permohonan dari tersangka dan PGRI Kabupaten Bima.
”Lagipula, empat orang ini kooperatif dari sejak ditetapkan tersangka oleh Penyidik hingga sekarang ini,” tambahnya.
*Teta