Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dilakukan pengembangan kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Penyidik Tipikor Sat Reskrim kini telah menetapkan dua orang tersangka baru. Masing-masing berinisial RD dan HR. (Baca. 35 Persen Dana Rehab Dinikmati Pejabat Dikpora dan LSM)

”Kedua orang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” bebernya, Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Shahril, S. Ik MH, Kamis (27/11).
Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan ditetapkan tersangka lain, yakni oknum pegiat LSM berinisial IK.
”Kalau tidak ada halangan, IK akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul RD dan HR,” jelasnya.
*Teta