Kota Bima, Kahaba.- Lantaran mengambil TV milik konsumennya yang tidak patuh membayar kredit tanpa izin, Sur (32) rentenir di Kota Bima harus berurusan dengan hukum. Sur pun akhirnya dilaporkan pelanggannya, Sarif Hidayat ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menimpa oknum rentenir ini bermula ketika Sarif meminjam uang tahun 2013 lalu. Saat itu, korban meminjam uang sebesar Rp 14,5 juta secara bertahap. Masing-masing pinjaman dikenai bunga sebesar 20 persen.
“Setiap pinjaman ada yang Rp 800, ada yang Rp 1 juta lebih. Itu baru bunganya saja,” tutur Sarif saat ditemui di pelataran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Kamis (23/4) siang.
Pembayaran pinjaman beserta bunga selama satu tahun pun berjalan lancar. Tapi akhir Tahun 2014, dia merasa kesulitan dan memberitahukan ke terlapor jika tak mampu lagi membayar bunga pinjaman dimaksud.
Hingga akhirnya, sekitar tiga bulan lalu, Sarif pun meminjam uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 25 juta. Uang itu rencanannya selain menutupi hutang, juga digunakan untuk kebutuhan lain. Apesnya, saat keluar dari Bank, istrinya berpapasan dengan Sur dan dibawa ke wilayah Tolo Tongga.
“Di sana dia merampas uang Rp 25 juta itu. Makanya jika dihitung-hitung, total uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp 40-an juta,” terang Sarif.
Ia mengaku tak keberatan uang Rp 25 juta itu diambil oleh pelaku. Hanya saja, dia masih memiliki sisa hutang sebesar Rp 7 juta. Sisa hutang itu diberitahukan melalui secarik nota yang dititipkan ke istrinya. Permasalahan ini pun berhujung dengan hilangnya televisi di rumahnya.
“Setelah tanya tetangga, diketahui jika TV itu diambil Sur saat rumahnya dalam keadaan kosong. Saya melapor ke Polisi atas tuduhan pencurian,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU. Yerry T Putra yang dikonfirmasi, Jumat (24/4) siang menyebutkan terkait laporan itu, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi. Sementara, Sur yang diduga sebagai tersangka juga sudah diperiksa. “Rencanannya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” tutur Yerry singkat.
*Bin