Kabupaten Bima, Kahaba.- Tidak terima ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rusdi yang ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati fee kasus dugaan korupsi rehab SDN di Kecamatan Langgudu, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan di Polda NTB hingga ke Mabes Polri, Kamis (22/4).
Rusdi melalui Penasehat Hukumnya, HM. Lubis, SH mengatakan langkah Praperadilan tersebut ditempuh karena menilai Penyidik Tipikor Polres Bima Kota salah menahan kliennya. “Penyidik sangat Over acting telah menahan klien saya dalam kasus ini,” nilainya, Jum’at (24/4) sore.
Menurut dia, Polisi tidak boleh menahan kliennya karena harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, Rusdi yang saat ini tengah mengurus ulangan siswa dan Ujian Nasional (UN). “Penyidik ini terlihat menahan klien saya atas dasar kemarahan,” sorotnya.
Seharusnya lanjut Lubis, Rusdi tidak mesti ditahan badan. Melainkan harus memberikan perlakuan yang sama seperti empat Kasek dulu yang tidak dilakukan tahanan badan, karean kasusnya yang sama.
“Inikan diskriminasi hukum yang dilakukan pihak Polres Bima Kota terhadap klien saya. Padahal Rusdi juga sangat kooperatif pada proses kasus ini,” tegasnya.
Menjawab informasi Rusdi yang telah mengambil uang senilai Rp 60 Juta dari empat Kasek, ia mengaku itu pinjaman pribadi. “Untuk itu kami minta klien kami dikeluarkan dan dijadikan tahan Kota,” pintanya.
Secara terpisah, Kasat Satuan Reserse dan Kriminal IPTU. Yerry T. Putra membenarkan PH Rusdi memasukkan laporan Praperadilan. Namun, upaya Praperadilan itu jsutru tanpa sepengetahuan tersangka sendiri.
“Tidak apa-apa, karena itu haknya mereka. Yang jelas, langkah hingga menahan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Yerry, dari awal pihaknya telah memproses kasus itu tanpa tidak keluar dari koridor hukum. “Kita menunggu saja, kita juga telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi Praperadilan yang akan disidangkan tanggal 30 April mendatang,” ucapnya.
*Teta