Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua terdakwa kasus RTLH BPMDes Kabupaten Bima, Hermawan dan Abdurahman, Kamis (30/4) menjalani sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
“Sekarang keduanya lagi disidangkan,” ungkap Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH yang dihubungi via Hp Kamis (30/4) pagi.
Sidang perdana kedua terdakwa lanjutnya, dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 09.30 Wita. Untuk sidang lanjutannya, akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada beberapa orang dari penerima manfaat RTLH yang dihadirkan nanti sebagai saksi. Surat permintaan untuk menjadi saksi, akan pihaknya kirim ke masing-masing saksi. Pekan ini juga, surat itu akan kami layangkan,” katanya.
*Teta