Kabupaten Bima, Kahaba.- Tersangka kasus dugaan korupsi rehab empat SD Kecamatan Langgudu,Rusdi, S. Pd, akhirnya mencabut laporan Praperadilan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
“Alasannya pencabutan, karena tersangka berharap ada kearifan pihak Polres Bima Kota untuk pengalihan penahanannya,” ujar Humas PN Raba Bima Fatchu Rakhman, SH Jum’at (1/5).
Kata dia, karena pemohon telah mencabut gugatannya, praktis perkara pun dihentikan.
Secara terpisah PH Rusdi, HM. Lubis, SH membenarkan sidang Praperadilan yang diajukan pihaknya telah dihentikan. Sidang dihentikan karena kliennya mencabut laporan di hadapan hakim pada sidang pertama. “Iya benar sidang dihentikan. Karena klien saya mencabut gugatan. Saya selaku PH, harus mengikuti apa yang diinginkan klien,” katanya.
Sidang yang digelar Kamis (30/4) itu dihadiri pemohon, dirinya dan tersangka. Sedangkan dari pihak termohon, hadir Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP. H. Taufik, dan Kanit Tipikor Polres Bima Kota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.
“Karena belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian atas pencabutan tersebut. Kami tunggu saja. Jika tidak, laporan ke Kompolnas dan Komnasham akan dilanjutkan,” tambahnya.
*Teta