Kota Bima, Kahaba.- Setelah dinyatakan positif konsumsi Narkoba, penyidik Satuan Narkoba Polres Bima Kota akhirnya menahan dua bandar narkoba, F (32) warga Penaraga dan H (33) warga Penatoi yang dibekuk (Baca. Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba) Rabu (17/6). Mereka dititipkan di Rutan Bima, Sabtu (20/6).

“Berdasarkan hasil tes urine F dan H dinyatakan positif kosnumsi narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP. H. Taufik, SH.
Kata dia, setelah diperiksa secara intens, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
*Bin