Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima, M. Irfan meminta kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menindak tegas Pink Studio, karena diketahui tak juga membayar pajak hiburan saat konser Iwal Fals and Band beberapa waktu lalu. (Baca. Kabid PAD: Pink Studio Harus Bayar Pajak Hiburan Konser Iwan Fals)
“DPPKAD harus menagih pajak hiburan itu, karena dari pembayaran pajak tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Rabu (11/11).
Ditegaskannya, tanpa terkecuali, DPPKAD harus bertindak tegas tanpa melihat siapa yang memiliki Pink Studio tersebut. Ketiga kewajiban diabaikan, maka semua harus mendapat perlakuan yang sama. (Baca. Pajak Konser Iwan Fals Belum Dibayar, DPPKAD Tertutup)
“Jangan pandang bulu, jangan karena keluarga pejabat daerah, perintah Perda malah tidak diikuti. Jika hal ini dibiarkan, lantas untuk apa Perda dibuat,“ tanyanya.
Kata duta PKB itu, jika masa akhir laporan pemasukan PAD Kota Bima, Pink Studio belum juga membayar pajak hiburan, maka instansi terkait harus meninjau kembali izin EO tersebut. Apabila masih nakal juga, maka sanksi tegas harus diberikan.
“Kalau belum juga bayar, izin EO itu dicabut saja. Kami sebagai wakil rakyat juga akan panggil pihak DPPKAD untuk klarifikasi,” tambahnya.
*Eric