Kota Bima, Kahaba.- Lurah Kendo yang telah membagikan Beras Miskim (Raskin) kepada staf kelurahan setempat bakal dipanggil oleh Inspektorat Kota Bima. (Baca. Bagi Raskin ke Staf, Lurah Kendo di Demo)
“Dalam waktu dekat ini, Lurah Kendo Abdul Wahid secepatnya dipanggil dan diperiksa pihak Inspektorat,” ujar Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Bima, Ihya Gazali, Senin (23/11).
Menurut dia, pemanggilan tersebut akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dibuat. Jika terbukti melanggar prosedur penyaluran Raskin, maka akan diberikan sanksi tegas. “Lurah Kendo akan jerat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Sambung Ghazali, sanksi akan diterapkan setelah melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemberian pun dilihat dari tingkat kesalahan. “Sanksi ada ringan, sedang maupun berat. Tergantung tingkat kesalahan PNS,” imbuhnya.
Kedepan, tambahnya, Pemerintah Kota Bima akan mengevaluasi setiap kinerja Kepala Kelurahan. Guna memperbaiki pelayanan warga. “Semoga kejadian ini, tidak terulang kembali,” pintanya.
*Eric