Citizen Journalism

Lima Advokat Muda Bima Dikukuhkan PERADI

872
×

Lima Advokat Muda Bima Dikukuhkan PERADI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak lima orang Advokat Muda Bima dikukuhkan dan diambil sumpahnya oleh organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di hotel Grand Legi, Senin (29/2). Lima Advokat Muda itu masing-masing Taufik Firmanto, Azwar Anas, Mulyadin, Wahyudinsyah, M. Kasman.

Lima Advokat Muda PERADI
Lima Advokat Muda PERADI

Pengukuhan dilakukan oleh Irwan Hadiwinata dari DPN PERADI, sementara pengambil sumpah dilakukan oleh wakil KPT Mataram.

Dalam sambutannya, wakil dari DPN PERADI mengatakan bahwa advokat adalah manusia “plus” karena dapat menjadi penegak hukum yang sama seperti penegak hukum formal seperti Polisi, Jaksa, Hakim.

Wakil KPT Mataram Gatot Suharnoto mengatakan, tanggungjawab advokat itu besar, dalam memberikan pendidikan dan pembelaan hukum.

“Berdasarkan fakta jika benar, bela lah sekuat tenaga dan jika salah mintalah keringanan pada hakim, karena itu lebih terhormat,” katanya.

Sementara itu, Anggota PERADI Wahyudinsyah mengatakan, pihaknya akan membentuk pengurus formal di Bima, dan akan melakukan road show ke penegak hukum, karena merupakan mitra.

“Kami juga akan siap memberikan bantuan hukum cuma – cuma (Probono) pada masyarakat tidak mampu, karena itu kewajiban profesi,” ujarnya.

*Edo (Penulis adalah Anggota PERADI)