Jakarta, Kahaba.– Kementrian PAN dan RB akhirnya mengumumkan sejumlah instansi pemerintah yang diperbolehkan melaksanakan penerimaan CPNS untuk tahun 2012. Ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada 48 instansi pemerintah itu akan dilaksanakan secara serentak pada 8 September 2012 di 90 titik untuk memperebutkan 14.560 kursi CPNS.
Dalam keterangan persnya yang dimuat dalam laman resmi KemenPAN dan RB, Ramli E. Naibaho, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, menuturkan tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat untuk melakukan penerimaan 14.560 orang CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium CPNS. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan 2.681 orang untuk pemerintah daerah.
Menurut Ramli, semula ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh. Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan. “Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.
Dalam plaksanaan testing, Ramli mengatakan bahwa materi testing adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi. “Kalau guru, yang mengatur kementerian Pendidikan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, soal ujian seleksi tahun ini dibuat oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN), yang tergabung dalam panitia seleksi (pansel) nasional. “Nanti semua peserta ujian akan dapat mengetahui nilainya, jadi sangat fair,” tambah Ramli.
Menjawab wartawan, Ramil mengatakan bahwa yang akan mengumumkan hasil ujian tetap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Namun konsorsium 10 PTN itu memberikan copy hasil ujian kepada pihak Kementerian PAN dan RB dan BKN. Dengan demikian, kalau ada perbedaan antara hasil ujian dengan yang diumumkan oleh PPK, akan ketahuan. “Kalau terjadi seperti itu, BKN tidak akan mengeluarkan NIP. Bahkan, sekalipun sudah dikeluarkan NIP, kalau terbukti ada kecurangan, NIP-nya akan dibatalkan,” tambahnya.
Diakui Ramli, persoalan calo kerap terjadi dalam ujian seleksi CPNS. Untuk itu, Kemenetrian PAN dan RB menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW), Ombudsman RI, dan segenap LSM untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi CPNS ini.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji publik untuk 4.517 orang honorer kategori 1 dari 203 instansi yang tidak mendapat komplain. Padahal, dari hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebanyak 72.000 orang.
“Untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada complain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
Adapun ke-48 instansi pemerintah yang diperbolehkan mengadakan penerimaan CPNS pada tanggal 8 September 2012 mendatang adalah sebagai berikut:
Instansi Pusat yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012
- Kemenko Polhukam
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Nakertrans
- Kementerian Kesehatan
- Kemenetrian Dikbud
- Kementerian Setneg
- Setjen BPK
- Sekretariat Mahkamah Agung
- Badan Pusat Statistik
- Badan Intelejen Negara
- BPKP
- BPPT
- BKPM
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan POM
- BMKG
- BNP2TKI
- LKPP
- Badan Narkotika Nasional
Pemda yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012
- Kab. Labuhan Batu Selatan
- Kota Sungai Penuh
- Kab. Banyuasin
- Kab. Musi Rawas
- Kab. Empat Lawang
- Kota Lubuk Linggau
- Kab. lebong
- Provinsi Bangka Belitung
- Kab. Bangka Barat
- Kab. Bangka Tengah
- Kab. Anambas
- Kab. Bogor
- Kota Bandung
- Prov. Kalimantan Tengah
- Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Balikpapan
- Kab. Tojo Una Una
- Kab. Manggarai Timur
- Kab. Tulang Bawang
- Prov. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Sibolga
- Kab. Labuhan Batu Utara
- Kab. Kubu Raya
Sumber: Kementerian PAN & RB [BQ]