Kabupaten Bima, Kahaba.- Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 3,21 gram dimusnahkan oleh jajaran Polres Bima, Selasa (17/5). Narkoba tersebut hasil penangkapan terhadap AM (35), Pengedar asal Kota Bima yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bima dan Resmob Subden A Bima beberapa waktu lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan Wakapolres Bima Kompol Arif Harsono, SIK, di dampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba dan Kaur Narkoba.
“Narkoba yang kami musnahkan jenis Sabu-Sabu seberat 3,21 Gram, milik AM yang ditangkap beberapa waktu lalu di Wilayah Kota Bima,” ujar Arif Harsono.
Karena perbuatannya, AM ditetapkan sebagai Pengedar, dan dikenakan Pasal 112, 114 dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.
*Deno