Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota telah menetapkan N (25) sebagai tersangka, pada kasus pembuangan bayi di Sungai Penaraga. Meski demikian, wanita asal RT 11 Kelurahan Penaraga malah tidak ditahan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bima Kota IPDA AH. Wongso mengakui jika tersangka tidak ditahan. Alasannya, ancaman pidana terhadap wanita tersebut dibawah satu tahun (9 bulan,red). Bahkan hanya diarahkan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan Undang-Undang pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Ya tersangka tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya, Selasa (21/2).
Ketika ditanya mengenai kasus yang menjerat tersangka dalam tindakan pembunuhan Kamis (2/2) sore apakah akan berlanjut, mengingat tersangka hanya dikenakan wajib lapor? Wongso menegaskan tetap akan dilanjutkan meski dikenakan pasal 181 KUHP ancaman pidana 9 bulan.
“Kasusnya tetap berlanjut,” ujarnya.
*Kahaba-09