Kabar Bima

BKD Akui Oknum Is Palsukan STR Pelamar PTT

413
×

BKD Akui Oknum Is Palsukan STR Pelamar PTT

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala BKD dan Kediklatan Kabupaten Bima, H Abdul Wahab mengakui oknum berinisia Is, Bendahara PPNI Kabupaten Bima telah memalsukan Surat Tanda Registrasi (STR) para Pelamar seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan. (Baca. Dugaan Pemalsuan STR Seleksi PTT, Seret Nama Oknum Pegawai Dikes)

BKD Akui Oknum Is Palsukan STR Pelamar PTT - Kabar Harian Bima
Korban pemalsuan RTR saat mendatangi BKD bersama warga dari PM Salam. Foto: Ady

Bahkan kata Wahab, dari 1.500 pelamar PTT ada sekitar 150 STR yang dipalsukan oknum Is. Namun, BKD menegaskan tidak meloloskan semua dokumen tersebut karena terungkap saat proses verifikasi bahan. (Baca. Terkait STR Palsu Pelamar PTT, Ini Hasil Klarifikasi DPRD dengan BKD)

“Setelah kita ambil keterangannya Is, dia mengakui telah membuat STR palsu tersebut. Nanti kita proses dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” janji Wahab saat memenuhi panggilan Komisi DPRD Kabupaten Bima, kemarin. (Baca. Warga Minta Pemda Hentikan Seleksi PTT)

Secara terpisah, Anggota Komisi I, Ilham H Adnan juga membenarkan pengakuan BKD tersebut. Saat rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya juga telah menanyakan ketegasan BKD bila nanti ada temuan peserta seleksi yang terbukti menggunakan STR palsu tapi lolos seleksi.

“BKD secara tegas berjanji akan mencoretnya bila nanti ada dari mereka yang menggunakan STR palsu lolos seleksi,” kata Ilham, Rabu (22/2) siang.

Terkait dengan desakan masyarakat, agar proses seleksi dihentikan dulu sementara sebelum masalah diusut, Ilham menyerahkan hal itu kepada panitia seleksi.

“Karena sudah ada jawaban dari Kepala BKD sebagai Sekretaris Panitia, proses seleksi sudah dilakukan. Maka kita serahkan kepada panitia. Kami dari Komisi I tetap akan mengawasi sampai akhir,” tandasnya.

Wakil PAN ini menambahkan, dalam proses seleksi Pemerintah Kabupaten Bima bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Penddikan (LPMP) NTB. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi BKD dengan Kemenpan RB.

*Kahaba-03