Kota Bima, Kahaba.- Dua truk kayu jenis Sonokeling milik Ardi warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi, Rabu (22/2) diamankan Sat Reskrim Polres Bima Kota di Lingkungan Soncolela Kelurahan Matakando. Kayu tersebut diduga kayu ilegal karena tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kayu tersebut berjumlah 450 papan, di angkut dengan dua truk. Rencananya kayu tersebut mau dibawa di wilayah Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo,” ungkap KBO Reskrim Polres Bima Kota IPDA. AH Wongso, Kamis (23/2).
Kata Wongso, saat penangkapan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen keabsahan kepemilikan. Karena demikian, kayu dan pemiliknya diamankan di Kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kayu sudah kami amankan. Sedangkan pemiliknya belum ditahan. Kami hanya mengambil keterangan,” ujarnya.
*Kahaba-05