Kota Bima, Kahaba.- Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Kota Bima di Paruga Nae, Kamis (06/04). Acara dibuka oleh Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin.
Sementara peserta yang hadir sekitar 500 orang, terdiri atas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Bima, Camat, Sekcam, Lurah, Seklur, Babinsa, Bhabhinkamtibmas, pengurus RT/RW, pengurus Karang Taruna, pengurus LPM serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari 38 Kelurahan se-Kota Bima.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu tingkat Kota Bima baru pertama kali dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Kota Bima ke-15 dengan mengangkat tema “Melalui Momentum Hari Ulang Tahun Kota Bima ke-15, Mari Membangun Masyarakat Kota Bima yang Taat Hukum”.
Sementara narasumber berasal dari anggota FKPD Kota Bima yaitu Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan, Dandim 1608/Bima Letkol Czi. Yudil Hendro, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima H. Prayitno Iman Santosa, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima dan Inspektur Kota Bima Ramli Hakim.
Plt. Sekda Kota Bima Mukhtar Landa selaku ketua panitia penyelenggara dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Kegiatan ini juga untuk membentuk budaya masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum sehingga nantinya dapat terwujud tatanan masyarakat yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin menyampaikan, ide penyelenggaraan kegiatan ini tercetus saat perkenalan dan penyambutan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima yang baru dan dimantapkan dalam Rakor FKPD pada tanggal 17 Maret 2017.
Dalam rakor tersebut bahkan dibahas lebih jauh tentang perlunya pembentukan tim gabungan yang melibatkan unsur-unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk mempercepat penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang perlu diprioritaskan.
Beberapa kondisi hukum maupun ketertiban masyarakat yang perlu masuk daftar prioritas saat ini diantaranya, sengketa penguasaan lahan Ama Hami yang berlarut-larut, Relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai, Pembalakan liar, Kurangnya kesadaran berlalu-lintas serta kurangnya kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Dikatakannya, ada 1.063 rumah yang terdata berada di bantaran sungai yang mengganggu daerah aliran air. Ini juga dalam waktu dekat akan segera direlokasi. Saat ini Pemerintah Kota Bima sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Raba-Bima dan DPRD Kota Bima untuk menentukan tim appraisal yang akan menilai lahan relokasi.
“Kita semua berharap karakter tidak taat hukum bisa pelan-pelan dihilangkan,” pesan Walikota.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan sistem panel. Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima menyampaikan materi “Peran Peradilan Dalam Mewujudkan Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan Hukum”. Ketua DPRD Kota Bima menyampaikan materi “Peran DPRD Dalam Pembangunan Daerah Kota Bima”.
Kapolres Bima Kota menyampaikan materi “Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana serta Optimalisasi Tugas dan Fungsi Saber Pungli di Kota Bima”. Dandim 1608/Bima menyampaikan materi “Peran TNI Dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bima”. Perwakilan Kejaksaan Negeri menyampaikan materi “Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (T4PD)”. Inspektur menyampaikan materi “Peran Aparat Pengawasana Intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Good Governance”. Bertindak selaku moderator, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Syafrudin Jafar.
*Kahaba-01/Hum