Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian usulan Pemerintah Kota Bima tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017, Senin (16/5).
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbuddin yang memimpin paripurna mengatakan, Perda merupakan produk aturan turunan dari peraturan tertinggi, untuk kemudian dituangkan dalam kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan tertinggi di daerah itu perlu dirumuskan dalam rangka membangun daerah, bagaimana mengatur kehidupan tatanan sosial kemasyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh komponen agar Raperda yang diajukan eksekutif ini dapat dibahas, diteliti semaksimal mungkin sehingga menjadi produk hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Muhtar Landa menyampaikan, ada tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama, yaitu pemekaran Kelurahan Oi Mbo, Ule, dan Jatibaru Timur. Raperda pemekaran tiga kelurahan itu melihat parameter berbasis pengelolaan tatakelola pemerintahan yang baik. Kondisi ini kemudian disikapi Pemerintah Daerah, melalui aspek keadilan yang memerhatikan kearifan lokal hidup di tengah masyarakat.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat, Pemkot Bima mengajukan Raperda pembentukan tiga kelurahan baru dalam rangka menyerap aspirasi warga bagian dari otonomi daerah,” katanya.
Untuk itu sambungnya, Pemkot Bima melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Setda sudah menelaah secara komprehensif, berdialog dan musyawarah bersama tokoh masyarakat setempat, konsultasi publik di kelurahan setempat dan topografi.
“Melalui produk hukum baru pemekaran kelurahan ini, mudah-mudahan dapat berdaya guna dan dapat diteliti dan dikaji bersama Dewan, sehingga bisa jadi produk hukum dapat diterima semua,” harapnya.
*Kahaba-04