Kabupaten Bima, Kahaba.- diduga pesta Narkoba di rumah Rohana warga RT 01 RW 01 Desa Samili Kecamatan Woha, Jum’at (7/7) 6 muda-mudi masing-masing RA (27) asal Dusun Kalate Desa Samili, SF (17), ARD (19), AR (18) asal Desa Monta, HR (17) asal Dusun Ndora dan MY (20) asal Dusun Rangga Desa Kalampa ditangkap Polisi sekitar Sabtu (8/7) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP M. Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan 6 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Babinkamtibmas. Kemudian dibawah pimpinan Kapolsek Woha AKP. H. Fandy AR mendatangi TKP dan menggeledah.
“Hasilnya, dalam rumah tersebut 6 pemuda sedang pesta Narkoba,” katanya.
Menurut Eka, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 1.970.000, 5 buah gunting, 5 korek api gas, 3 plastik klip pembungkus Sabu-sabu dalam keadaan kosong, 1 alat suntik, 9 Biji pil Tramadol, 1 Pisau karter, 1 Bungkus ekstra jos, 5 Bungkus bekas pil Tramadol, 1 pifet sedotan, 1 buah kaca silinder, 2 Unit Ranmor R2 merk Yamaha Vixion dan Yamaha Mio GT dan sejumlah barang bukti lain.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Penyidik Sat Res Narkoba Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urine pada para pelaku dan melakukan pengembangan,” ungkapnya.
*Kahaba-05