Kota Bima, Kahaba.- AC, tersangka kasus pencabulan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) yang terjadi di Desa Rupe Kecamatan Langgudu April 2017 terancam hukuman dikebiri, sebagaimana tindakannya yang diduga berbuat hal yang sama untuk kedua kalinya. Tersangka diduga dikategorikan sebagai “Pemangsa Anak” dalam kasus yang sama.
Jaksa Penyidik Kejari Bima Ikhwanullah mengungkap, kasus pencabulan yang melibatkan tersangka AC telah dinaikan ke tahap dua. Tersangka dan barang bukti telah diterima Kejari Bima dari Penyidik Polres Bima Kabupaten.
“Berkas tahap dua telah diterima dari penyidik,” ungkapnya, Rabu (23/8)
Menurut dia, sangkaan terhadap tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Jika dilihat dari tindakan tersangka, ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan merujuk Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman kebiri,” ujarnya.
*Kahaba-09