Kota Bima, Kahaba.- 2 orang pria, masing – masing MO (51) yang berprofesi sebagai Sopirasal Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga dan JM alias HR (47) pekerja swastaasal Kelurahan yang sama diringkus aparat karena diduga mengonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (9/9) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat penangkapan itu, juga diamankan ibu rumah tangga inisial ES (35) asal Desa Mahoni Kabupaten Ende NTT sebagai saksi yang berada di lokasi penangkapan.
Menurut Humas Polres Bima Kota IPTU Suratno, dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong, 1 poket klip yang berisi Sabu-sabu, 10 klip kosong, 1 klip yang berisi 2 kapsul diduga obat kuat, 4 korek gas, 1 tabung kaca, 3 lakban, 2 buah gunting, 1 pisau kater, 2 dompet, 1 tas, 1 bungkus rokok sampoerna dan uang sebanyak Rp 1.290.000.
“3 orang tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-01