Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku inisial AZ (20) warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu yang ditangkap saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman JNE kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara bersama Sat Intelkam, Bagian Hukum Polres dan anggota Provost beberapa hari lalu, AZ memiliki cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka.
Dari kasus tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
“AZ diancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya, Rabu (8/7).
Ditanya asal barang itu dikirim, Kasat juga belum bisa memastikan. Karena hasil interogasi dan pengakuan tersangka, AZ mengambil paketan itu atas dasar suruhan orang lain. Tersangka tidak tahu asal paket tersebut dikirim.
“Untuk proses lebih lanjut kasus ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05