Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima di Hotel Marina Kota Bima, Senin (30/10) pagi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan, sosialisasi yang digelar bertujuan untuk membangun koordinasi dengan parpol demi menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang.
“Ada beberapa perubahan regulasi dan aturan juga terkait dengan tugas pengawasan kami sebagai Panwaslu yang perlu diketahui serta dipahami semua parpol calon peserta pemilu,” jelas Abdullah.
Diantaranya terang dia, dalam aturan baru di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan penguatan kepada Panwaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa.
“Jika dulu, Panwaslu hanya menggunakan rekomendasi, tetapi sekarang Panwaslu bisa mengeluarkan keputusan melalui peradilan terbuka melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” paparnya.
Peradilan ini disebut peradilan administrasi, akan bertugas menyelesaikan sengketa atau dugaan pelanggaran yang bersifat administratif. Dengan demikian kata dia, kewenangan Panwaslu semakin kuat karena bisa mengeluarkan keputusan.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin menambahkan, pesan utama dari kegiatan tersebut adalah meminimalisasi terjadinya pelanggaran. Panwaslu berupaya untuk terus meningkatkan koordinasi dengan banyak stakeholder, termasuk parpol peserta pemilu.
“Kita berharap dengan koordinasi yang baik, tujuan pemilu yang berkualitas dan mengedepankan asas demokrasi bisa tercapai,” ujarnya.
*Kahaba-03