Kabar Bima

Gunakan 6 Variabel, Panwaslu Bima Identifikasi TPS Rawan

383
×

Gunakan 6 Variabel, Panwaslu Bima Identifikasi TPS Rawan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah melakukan Bimtek pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018, Panwaslu Kabupaten Bima kini tengah mengidentifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan. Itu dilakukan berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.

Gunakan 6 Variabel, Panwaslu Bima Identifikasi TPS Rawan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, identifikasi TPS rawan saat ini tengah dilakukan dan akan rampung besok.

“Dalam proses identifikasi, ada 6 varibel yang kami gunakan,” ujar, Selasa (12/6).

6 variabel itu seperti akurasi data pemilih, pengunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas petugas, pengumutan suara dan kampanye.

Untuk akurasi data pemilih dan kesesuaian data pemilih di DPT dengan pemberi hak suara, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapat kesempatan memilih atau sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi bisa memilih.

“Hal ini bisa saja terjadi mengingat dari DPT hasil pencermatan kami menemukan data DPT bermasalah,” terangnya.

Disamping itu sambung Abdullah, yang juga membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bima KPPS harus memperhatikan akses lokasi TPS bagi warga disabilitas. Ini artinya, petugas harus mengecek lokasi TPS agar tidak ada penghalang bagi penyandang disabilitas untuk mencoblos.

Diakuinya juga, politik uang pada saat atau jelang pungut hitung menjadi atensi pihaknya. Karena proses ini sering kali digunakan oleh Timses atau masyarakat yang menjadikan proses Pilkada ini sebagai lahan judi.

“KPPS juga dalam menjalankan tugasnya bersifat netral, memahami tugas dan kewajibanya serta, tidak mendukung pada paslon tertentu,” urainya.

Beberapa variabel ini diidentifkasi berdasarkan riwayat pemilihan-pemilihan sebelumnya. Misal TPS ini sebelumnya masalah apa yang terjadi. Langkah pemetaan TPS rawan ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan dan upaya meminimalisir potensi pelanggaran dala proses pungut hitung, tutupnya.

*Kahaba-08