Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah mengingatkan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang mau menjadi calon legislatif dari partai maka harus mengundurkan diri.
“Dia harus mengundurkan diri. Ini berdasrakan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota,” jelas Abdullah, Selasa (10/7).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada beberapa ASN dan Kades yang mau menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bima. Jika info itu benar, maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari instansi yang berwenang.
“Karena jika nanti tidak ada surat pengunduran diri saat waktu verifikasi, maka caleg tersebut dibatalkan,” tegasnya.
Menurut Abdullah, pihaknya bukan ingin membatasi hak seseorang yang ingin maju menjadi Caleg. Tetapi aturan yang harus dijunjung tinggi.
Dirinya juga berharap kepada KPU, Parpol maupun para caleg agar bisa memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada PKPU 20 Tahun 2018 pasal 7 dan 8 demi kebaikan bersama.
“Sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Daftar Caleg Sementara (DCS) supaya hal ini kita perhatikan dan taati,” tandas Ebit, begitu ia biasa disapa.
*Kahaba-08