Kabupaten Bima, Kahaba.- Bandar judi jenis bola adil NK alias SK (34) yang berprpfesi sebagai petani, asal Desa Pai Kecamatan Wera diciduk polisi, Rabu (15/11) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menjelaskan, saat itu Kapolsek Wera IPDA H Syamsudin bersama anggota melakukan patroli dan mengintai judi jenis bola adil di Dusun Radu Desa Bala Kecamatan Wera.
“Mengetahui adanya aktivitas judi itu, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku bandar judi jenis bola dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan sebut Suratno, uang sebanyak Rp 1.455.000, 1 papan meja, 1 lembar kain beberan yang bertulis angk, 1 botol bedak bayi, 4 batang kayu penyangga papan meja, 1 buah bola karet, 1 lembar handuk lap papan meja, 1 balon phliips tornado, 3 lembar karung, 1 unit HP.
“Pelaku beserta barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Polsek Wera,” katanya.
*Kahaba-01