Kota Bima, Kahaba.- Tiga warga masing – masing MY (41) asal Desa Ncera Kecamatan Belo, SH (45) asal Simpasai Kecamatan Lambu dan D (36) asal Kelurahan Dara diciduk Polisi di lokasi yang berbeda, Senin (28/11) kemarin. Ketiganya ditangkap karena diduga berjudi domino dan Togel Online.
Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan, penangkapan terhadap MY dan SH di Kelurahan Rabadompu Barat. Dua pelaku saat digerebek sedang bermain judi kartu.
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang Rp 600 ribu, 1 kartu domino lengkap, 1 HP Samsung warna hitam, 1 HP Samsung warna putih, 2 dompet warna hitam.
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di markas satuan reskrim,” katanya, Selasa (29/11)
Selanjutnya, kata Suratno pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, Buser menciduk D, lantaran sedang bermain judi Togel Online, di salah satu warung di Kelurahan Dara.
Dari pelaku diamankan barang bukti uang Rp 392 ribu, potongan kertas isi togel, 1 HP Nokia warana hitam yang berisi angka togel, 1 Laptop merk ACER warna hitam yang berisi rekapan angka togel.
“Pelalu langsung digiring ke Satreskrim, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-09