Kabar Bima

Walikota Bima Akhirnya Berhentikan Sita Erny dengan Tidak Terhormat

423
×

Walikota Bima Akhirnya Berhentikan Sita Erny dengan Tidak Terhormat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Qurais H Abidin akhirnya menandatangani persetujuan pemberhentian Hj Sita Erni dari ASN dengan tidak terhormat. Keputusan itu karena mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima itu terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai seorang pegawai.

Walikota Bima Akhirnya Berhentikan Sita Erny dengan Tidak Terhormat - Kabar Harian Bima
Sekretaris BKPSDM Kota Bima Rusdhan HAR. Foto: Bin

“Surat rekomendasi dari tim Baperjakat untuk mengusulkan pemberhentian secara tidak terhormat telah ditandatangani oleh Bapak Walikota Bima,” ujar Sekretaris BKPSDM Rusdhan AR, Selasa (19/12).

Diakuinya, surat keputusan tersebut merupakan sikap pemerintah setelah yang bersangkutan terbelit kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp10 Miliar.

Mantan Kabag Umum ini menjelaskan, berdasarkan surat pemberhentian tersebut. Maka hak-hak atas Sita Erny sebagai ASN akan hilang.

“Hak sebagai ASN telah dicabut, berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Kemudian terkait masalah gaji yang diterima selama 4 tahun, meskipun tidak pernah masuk bekerja. Pihaknya kembali akan merapatkan bersama tim Baperjakat. Juga secepatnya berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPK, untuk melakukan audit.

“Hasil audit nanti akan menjadi acuan Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan terhadap Hj Sita Erny. Tapi biasanya, bila menyangkut kerugian negara dan terbukti bersalah. Besar kemungkinan, gaji yang diterima akan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

*Kahaba-04