Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, Kamis (4/1) di Aula Kantor Camat Bolo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima H Haerudin menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat lewat kepala desa mengetahui aturan yang mengatur tentang tata ruang dalam membangun bangunan.
“Tujuan sosialisasi ini agar bangunan di Kabupaten Bima tertata dengan baik,” ujarnya.
Kata Kadis, inti dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 adalah bagaimana mendirikan bangunan yang nyaman, aman tidak hanya untuk yang memiliki bangunan. Tapi juga untuk masyarakat sekitarnya.
“Misalnya tidak boleh bangun di atas selokan, bangun terlalu dekat dengan bibir jalan juga tidak boleh,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda tersebut akan melahirkan Peraturan Bupati Bima, yang nanti diharapkan kepada semua kepala desa untuk membuatkan peraturan desanya masing-masing.
Haerudin menambahkan, mestinya Perda tersebut disosialisasikan tahun 2015. Karena sesuatu dan lain hal, sehingga tidak bisa disosialisasikan oleh kepala dinas sebelumnya. Tapi dirinya dilantik sebagai kepala dinas, ia merasa berkewajiban untuk segera mensosialisasikannya.
*Kahaba-10