Kota Bima, Kahaba.- Pemuda asal Lingkungan Tato Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota ES (27) ditangkap di rumahnya karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (5/2) sekitar pukul 19.00 Wita.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi mengakui, ES sering dilaporkan menjual Sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal menuju TKP dan mengamankan pelaku.
“Barang bukti berupa 5 Poket Sabu-sabu dengan berat 0,15 gram, 1 Buah Bong, 1 plastik Klip, 1 Isolasi kecil, 3 Korek Gas dan 2 Gunting juga diamankan,” katanya.
Diakui Budi, penggerebekan dan penangkapan ES disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba untuk diproses.
*Kahaba-05