Kota Bima, Kahaba.- Pemuda asal Desa Sondosia Kecamatan Bolo FA ditangkap personil Polsek Asakota di wilayah Sarata, setelah bertransaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-sabu dengan FT (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Sabtu (10/2) siang.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, awalnya personil Polsek Asakota menaruh curiga terhadap gerak gerik FA bersama FT. Usai FA keluar dari kos-kosan FT, polisi mengejar FA hingga ke lingkungan Sarata Kelurahan Paruga.
“Saat dihentikan dan digeledah, dalam saku FA ditemukan satu poket narkoba jenis Sabu-sabu. FA pun langsung diamankan di kantor Polsek Asakota untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Usai memeriksa FA, pengakuannya barang tersebut didapat dari FT. Kemudian Polsek dibantu Tim Opsnal Sat Narkoba menuju kost FT dan menggeledah semua isi kos. Saat digeledah polisi menemukan plastik klip kosong, 3 tabung kaca dan uang sebesar Rp 15.983.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“FA dan FT bersama barang bukti sudah diamnkan di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
*Kahaba-05