Kabar Bima

Sekda: Data Temuan BPK Itu Belum Final, Sekarang Masih Diperiksa

379
×

Sekda: Data Temuan BPK Itu Belum Final, Sekarang Masih Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Muhtar Landa menyampaikan klarifikasi soal keterangan Plt Kepala Inspektorat Kota Bima, perihal temuan kerugian negara oleh BPK senilai ratusan juta disejumlah SKPD. (Baca. Audit BPK Tahun 2017, Kerugian Negara Ratusan Juta Ditemukan di Bappeda dan SKPD Lain)

Sekda: Data Temuan BPK Itu Belum Final, Sekarang Masih Diperiksa - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima H Muhtar Landa. Foto: Bin

Kata Muhtar, hingga saat ini proses pemeriksaan oleh BPK masih berlangsung. Kepada semua SKPD juga diminta untuk melengkapi semua administrasi. Sebab, masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi.

“Temuan kerugian itu belum final. Nanti tanggal 2 Mei baru selesai pemeriksaan oleh BPK,” ujar Muhtar kepada sejumlah pekerja media di ruangannya, Kamis (19/4).

Ia menjelaskan, data administrasi yang kurang dari SKPD diminta oleh BPK untuk segera diserahkan oleh masing-masing bendahara. Data itu seperti SPPD, denda kerugian, keterlambatan pembayaran proyek, lalu honor yang dobel.  Sebab, setiap honor yang dobel itu harus dikembalikan.

“Jadi dari semua itulah yang jika dijumlahkan menjadi ratusan juta,” katanya.

Kata Muhtar, setelah proses pemeriksaan selesai tanggal 2 Mei. Maka LHP baru bisa diserahkan nanti pada saat 31 Mei. Penyerahan LHP nanti akan diserahkan di Mataram. Pada waktu sebelum penyerahan LHP pun, para bendahara masih bisa melengkapi semua kekurangan tersebut.

Ditanya soal jumlah temuan lebih banyak pada SPPD, ia menjawab dokumen yang berkaitan dengan SPPD harus dilaporkan semua dan bisa di fiktif kan, karena prosesnya dilakukan secara online. BPK pun memantaunya secara online.

“Tapi jika nanti seandainya soal SPPD itu bermasalah, yang menanggung itu orang yang menggunakan SPPD tersebut. Bukan SKPD nya,” terang Muhtar.

Dia juga menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK saat ini yakni penggunaan anggaran tahun 2017. Bukan termasuk tahun 2016 atau dibawah itu.

*Kahaba-01