Kota Bima, Kahaba.- Sejak awal bulan Maret lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) intensif memeriksa sekaligus mengaudit penggunaan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bima. Sampai saat inipun sejumlah SKPD masih menyerahkan data administrasi ke BPK, yang dipusatkan di aula kantor Walikota Bima.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK diantaranya berupa laporan penggunaan anggaran, aset, barang dan jasa serta Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD). Pemeriksaan ini pun diperkirakan akan berlangsung sampai pekan depan,” ujar Plt Kepala Inspektorat Kota Bima Alimudin, Rabu (18/4).
Alimudin mengungkapkan, kehadiran BPK tersebut untuk mengaudit laporan setiap SKPD di tahun 2017. Untuk sementara ini, ada beberapa SKPD yang menjadi temuan terkait laporan penggunaan anggaran dan SPPD yang dinilai belum lengkap.
Setelah mengetahui ada temuan, pihak BPK merekomendasikan kepada inspektorat untuk menindaklanjutinya. Sehingga pihaknya membentuk tim untuk turun ke setiap SKPD dan meminta melengkapi dokumen yang dinilai masih kurang oleh BPK.
“Untuk sementara ini, hasil temuan yang paling besar adalah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima yakni sebanyak ratusan juga. Kemudian ada Dinas Dikbud, Dinas PUPR dan beberapa SKPD lain,” ungkapnya.
Hasil temuan pada 3 SKPD tersebut, terletak pada pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola barang dan jasa seperti pekerjaan fisik proyek, yang dinilai lambat melakukan koordinasi terkait dokumen pengerjaan yang belum diserahkan sampai saat ini. Kemudian ada temuan berupa SPPD, berupa laporan perjalan dinas pejabat, boarding pas dan BIL hotel yang masih belum lengkap datanya diserahkan kepada BPK.
“Untuk Bappeda sendiri terdapat temuan pekerjaan fisik dan laporan SPPD yang masih belum dilengkapi, yang dinilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk Dinas Dikbud dan Dinas PUPR, juga diperkirakan hasil temuan mencapai ratusan juta rupiah,” bebernya.
Dikatakan Alimudin, BPK dalam melakukan pemeriksaan mempunyai limit waktu yang telah ditentukan. Artinya tidak akan ada perpanjangan waktu pemeriksaan lagi, bila masih ada SKPD yang masih belum menyerahkan hasil laporan yang diminta.
Apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka apapun hasil audit pemeriksaan akan menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir BPK. Jadi apapun hasil audit BPK kedepan, merupakan catatan akhir masa kerja Walikota Bima yang terakhir.
“Hasil audit BPK akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah, apakah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer,” tandasnya.
Alimudin berharap, hasil audit BPK di tahun 2017 itu sama seperti pada 3 tahun sebelumnya. Karena sejak tahun 2014 hingga 2016, Pemerintah Kota Bima meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Semoga kita bisa meraih predikat WTP kembali, juga sebagai penanda baik di akhir masa jabatan Walikota Bima saat ini,” harapnya.
*Kahaba-04