Kota Bima, Kahaba.- LA (21) asal Kurahan Tanjung dan ARS (21) asal Kelurahan Panggi harus berurusan dengan pihak penegak hukum, karena memiliki narkoba jenis Sabu-sabu. 2 orang yang lahir dari Surabaya dan Mojokerto ini ditangkap, Rabu (2/5) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah LA di RT 07 RW 03 Kelurahan Tanjung,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi.
Kata dia, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut sering transaksi narkoba. Saat Tim Opsnal Sat Narkoba menggeledah rumah LK, tim menemukan 1 poket Sabu-sabu yang disimpan diatas jendela di belakang tempat tersangka duduk pada saat ditangkap.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses,” katanya.
*Kahaba-05